Headlines News :
Home » » Akhwat Berbehel, Yuk Ketahui Hukum Menggunakan Behel Gigi!

Akhwat Berbehel, Yuk Ketahui Hukum Menggunakan Behel Gigi!

Written By Unknown on Kamis, 22 Januari 2015 | 03.18

 “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)


ANDA pernah mendengar istilah cabe-cabean? Istilah ini muncul beberapa waktu yang lalu saat terjadinya fenomena dikalangan remaja putri. Artikel-artikel mengatakan bahwa ciri anak cabe-cabean adalah menggunakan kawat behel pada giginya. Tapi terlepas benar atau tidaknya, mari kita bahas hukum kawat behel dalam islam.

Fenomena gigi berbehel menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa  masalah :

Jadi Bagaimana Hukum Menggunakan Kawat Behel?
Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum  menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu:

Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“,  yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan  sabda  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam  :

يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ

“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).

Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.  Berkata Imam Nawawi  menerangkan hadist di atas :
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan.  Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.

Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan.”

Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak  memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.

Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Selama gigi kita masih rapi, bersikaplah wajar. Tidak perlu berlebih-lebihan menggunakan behel. Selain menghemat uang, kita juga bisa menghindari resiko-resiko gangguan mulut karena behel itu sendiri. 

Sumber: islampos.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kuliner

Musik

Dunia Islam

Wisata Aceh

Skripsi

Koloqium

KKN

 
Support : Andra Dan Tulang Belakang |
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dara Ullya Ziandra - All Rights Reserved
Selamat Datang..... di Dara Ullya Blog, Semoga Bermamfaat !!!