“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang
yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata,
orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang
merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
ANDA pernah mendengar istilah cabe-cabean? Istilah ini muncul
beberapa waktu yang lalu saat terjadinya fenomena dikalangan remaja
putri. Artikel-artikel mengatakan bahwa ciri anak cabe-cabean adalah
menggunakan kawat behel pada giginya. Tapi terlepas benar atau tidaknya,
mari kita bahas hukum kawat behel dalam islam.
Fenomena gigi berbehel menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang
mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka
yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh
karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk
mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa
masalah :
Jadi Bagaimana Hukum Menggunakan Kawat Behel?
Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu:
Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang
letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“
atau “gigi mrongos“, yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga
mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, oleh
karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat
behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً
إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ
الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak
menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya
kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang
merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.
Berkata Imam Nawawi menerangkan hadist di atas :
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya
renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering dilakukan
oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar
mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak
perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur
dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan
lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku
untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang
ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk
manipulasi dan penipuan.”
Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi
masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu
cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, serta pemakaian kawat behel
dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian
kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah
ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang
yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata,
orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang
merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
Selama gigi kita masih rapi, bersikaplah wajar. Tidak perlu
berlebih-lebihan menggunakan behel. Selain menghemat uang, kita juga
bisa menghindari resiko-resiko gangguan mulut karena behel itu sendiri.
Sumber: islampos.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !