ISLAM memberikan kebebasan kepada setiap perempuan untuk menentukan
calon pendampingnya (suami) tanpa adanya paksaan. Ia dapat memilih calon
pasangannya sesuai dengan keinginannya. Namun, kita juga harus kembali
kepada ajaran agama kita.
Adab yang harus diperhatikan oleh seorang perempuan dalam memilih suami adalah sebagai berikut:
1. Seorang perempuan hendaknya memilih calon suami yang shaleh,
beragama dan berakhlak baik. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika datang
kepadamu (hai para wali) laki-laki yang seagama denganmu (agama Islam
yang baik), maka nikahkanlah anak kamu dengannya.”
Hal ini tergantung kepada si perempuan dan walinya. Bila datang
seorang laki-laki yang shaleh dan baik hendaknya mereka menerima
lamarannya, meskipun laki-laki tersebut dari golongan orang-orang miskin
atau orang yang tidak dikenal.
2. Seorang perempuan hendaknya memilih laki-laki yang benar-benar
mencintainya dan ia pun mencintainya, dengan syarat hal yang pertama
(shaleh) harus diutamakan.
3. Seorang perempuan hendaknya memilih calon suami yang cerdas, rajin bekerja, giat, memiliki pekerjaan dan penghasilan.
4. Seorang perempuan hendaknya memilih laki-laki (calon suami) yang sehat jasmani dan rohaninya.
5. Seorang perempuan jangan hanya melihat laki-laki dari sisi
ketampanan dan hartanya saja, tetapi bila dibalik ketampanannya itu ia
pun beragama Islam dengan baik, maka hal itu merupakan anugerah besar
dalam kehidupan berkeluarga.
6. Tidak boleh seorang perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non Muslim, maka pernikahannya itu batal (tidak sah) dan haram.
7. Jika si laki-laki (calon suami) berasal dari keluarga yang baik,
beragama dan berakhlak terpuji, maka hal itulah yang dianjurkan oleh
agama dan lebih utama.
Sumber: islampos.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !